Satuan Khusus Polri
Perwira Pertama (Pama)
JAKARTA – Angkatan bersenjata RI memiliki satuan-satuan antiteror yang selalu siap menangkal segala ancaman terorisme di Indonesia. Keandalan pasukan antiteror ini telah dibuktikan dalam berbagai kesempatan, tidak hanya oleh satuan kepolisian, tetapi juga matra-matra TNI.
Berikut pasukan antiteror yang dimiliki oleh Indonesia:
1. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
Pasukan antiteror Indonesia yang paling dikenal tentulah Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Antiteror. Densus 88 Antiteror adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilatih untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Densus 88 antiteror ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service.
2. Satuan 81 Kopassus TNI AD
Satuan 81 Kopassus atau yang dikenal sebagai Den-81 Gultor (penanggulangan teror) adalah satuan di Kopassuss yang merupakan prajurit terbaik dari seluruh Prajurit TNI, yang memiliki tugas khusus menangani serangan teror. Satuan khusus ini bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.
3. Detasemen Jalamangkara TNI AL
Detasemen Jalamangkara TNI AL atau Denjaka adalah satuan penanggulangan teror gabungan dari pasukan khusus TNI Angkatan Laut (TNI AL), yaitu Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL.
4. Satuan Bravo 90 TNI AU
TNI AU memiliki pasukan khusus antiteror yang dinamakan Satuan Bravo 90 atau Satbravo 90. Pasukan antiteror ini menangani teror melalui udara.
5. Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab)
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) adalah pasukan antiteror yang merupakan gabungan dari Den-81 Gultor, Denjaka, dan Satbravo 90. Koopssusgab adalah pasukan elite TNI dalam memberantas serangan teroris.
Sebanyak kurang lebih 1.020 batang bibit pohon produktif ditanam jajaran Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang di lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di KHDTK Wanadipa Undip, di Kelurahan Susukan, Ungaran Timur, Rabu (15/11/2023) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Semarang beserta jajaran Forkopimda Kab. Semarang. Undip sendiri diwakil oleh Wakil Rektor Komunikasi dan Bisnis Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D. dan Kepala Kantor KHDTK Prof. Dr. Ir. Sri Puryono KS., M.P.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penanaman 10 juta pohon serentak di seluruh Indonesia kerja sama antara Polri dan Kemenko PMK.
“dalam rangka pengurangan risiko bencana dan pengendalian perubahan iklim,” terangnya, usai penanaman secara simbolis bersama Wakil Bupati Semarang Basari.
Disampaikan, pohon yang ditanam di antaranya alpukat, mangga, dan tanaman produktif lainnya.
Disaster Victim Identification (DVI)
DVI bertugas mengidentifikasi korban bencana. Unit ini terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, dan ahli antropologi yang bekerja sama untuk mengidentifikasi korban dengan tepat.
Satuan Intelijen Brimob
Satuan Intel Brimob adalah unsur pembantu pemimpin dan pelaksana utama tugas intelijen dalam Korps Brimob Polri, yang mempunyai kedudukan di bawah Dankorbrimob Polri. Satuan ini terbagi dalam tiga detasemen, di antaranya detasemen A, B, dan C.
Satuan ini mengemban tugas sebagai pembina dan penyelenggara fungsi intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian.
Tugasnya meliputi penyusunan rencana kegiatan operasional, peringatan dini, pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai peraturan perundang-undang.
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki berbagai satuan, yang memiliki peran dan tanggung jawab khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berikut adalah profil beberapa satuan unit Polri yang perlu diketahui beserta pangkat dan lambangnya.
Perwira Menengah (Pamen)
pwnubali.or.id – Siapa yang tak kenal Banser? Salah satu badan semi otonom dibawah naungan GP Ansor tersebut telah sangat melekat di masyarakat. Total sekitar 5 juta personil Banser tersebar diseluruh nusantara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Gus Yaqut tahun 2019 silam saat membuka Rakornas Banser di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski kiprah Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir di hampir semua lini, tak sedikit dari masyarakat yang belum mengenal nama-nama, tugas dan fungsi beberapa santuan khusus yang dimiliki organisasi semiotonom Gerakan Pemuda Ansor ini.
Dalam Peraturan Organisasi (PO) Pasal 23, Banser disebut sebagai organisasi yang bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, dan bela negara. Untuk melaksanakan itu, Banser telah memiliki beberapa satuan khusus, di antaranya Densus 99 Asmaul Husna, Banser Tanggap Bencana (Bagana), Banser Relawan Kebakaran (Balakar), Banser Relawan Lalulintas (Balantas), Banser Kesehatan (Banser Husada), Banser Maritim (Baritim), dan Banser Protokoler.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tulunggung, Jawa Timur, yang berlangsung 5-7 Agustus 2016, PO untuk ketujuh satuan khusus itu juga menjadi bahan pembahasan. Untuk mengenal lebih jauh, berikut daftar satuan khusus dan unit lain yang sejenis dalam Banser.
1. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husana (Densus 99)
Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disingkat Densus 99 adalah satuan tetap Banser yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk.
Satuan ini bertugas mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan dan berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara, dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga.
2. Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana)
Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana merupakan satuan khusus Banser yang mengemban amanah melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana. Fungsi dan tanggung jawabnya adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Sedangkan tugas garapannya, merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana. Satuan ini bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
3. Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (Balakar)
Satuan ini berfungsi dalam penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi. Tugasnya melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran dan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
4. Satuan Khusus Banser Lalu Lintas (Balantas)
Satuan ini berfungsi dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, serta pengurangan risiko kecelakaan, guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.
5. Barisan Ansor Serbaguna Husada (Basada)
Basada adalah satuan khusus Banser yang mengemban tugas bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan, dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan masyarakat.
6. Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (Banser Protokoler)
Satuan khusus Banser ini memiliki kecakapan dalam manajemen acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor, dan Banser. Satuan ini berfungsi mengatur, menata, dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan. Dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan Banser.
7. Barisan Ansor Serbaguna Maritim (Baritim)
Baritim adalah satuan khusus yang mengemban fungsi dan tugas pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah Maritim NKRI. Sataun ini dibentuk di pusat dan semua daerah kepulauan dan daerah yang memiliki perairan.
Selain satuan khusus tersebut, dikutip dari nu.or.id, Alm. Ndan Alfa Isnaini, pernah menyampaika bahwa ada Banser juga memiliki Corp Provost Banser (CPB). Tak seperti tujuh satuan khusus lainnya, korps pasukan ini lebih berurusan dengan internal organisasi. Ia berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal kesatuan Banser. CPB dibentuk dalam rangka upaya menertibkan dan mendisiplinkan jajaran Banser, demi terciptanya pasukan Banser yang semakin baik, taat aturan, dan profesional.
Sebenarnya, Banser masih memiliki dua satuan khusus lagi. Yakni, Satuan Khusus Banser Anti-Narkoba (Baanar) dan Banser Kepanduan. Namun, dalam Konbes Ansor lalu, disepakati dua satuan itu masuk di lembaga GP Ansor bersama dengan Rijalul Ansor.
BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2001, masyarakat Indonesia dihantui dengan maraknya aksi terorisme.
Menanggapi hal tersebut, diterbitkanla Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.
Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.
Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.
Tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.
Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.
Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang diterbitkan tersebut adalah untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Pasukan Densus 88 ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Sebagai pelaksana utama Mabes Polri yang menangani kejahatan berintensitas tinggi, Brimob Polri telah mengukir sejarah panjang dalam perjalanannya mengabdi, membela, dan menjaga bangsa Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, ada lima satuan kerja dalam Korps Brimob Polri.
Dilansir laman Korbrimob Polri, Korps Brimob Polri adalah cikal bakal organisasi Jepang yang beberapa kali telah mengalami perubahan nama, mulai dari Tokubetsu Kaisatsu Tai sampai akhirnya menjadi Brimob (Brigade Mobil). Korps Brimob Polri mulai terlihat perannya ketika Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 8 Maret 1942.
Sekitar dua bulan menduduki Indonesia, Jepang mengalami kekalahan sebanyak dua kali berturut-turut karena keterbatasan personel. Kemudian Jepang membentuk beberapa organisasi semimiliter dan militer sebagai pembantu militer Jepang dan pemelihara keamanan serta ketertiban daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai cadangan yang dapat digerakkan dengan cepat dan diharapkan dapat membantu dalam medan tempur, Jepang membentuk satuan polisi khusus yang diberi nama Tokubetsu Keisatsu Tai. Pascakemerdekaan Indonesia, namanya diubah menjadi Polisi Istimewa.
Hingga pada 14 November 1046, seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa, dan Pasukan Polisi Istimewa disatukan menjadi Mobil Brigade (Mobrig). Saat ini dikenal dengan sebutan Brigade Mobile (Brimob).
Urutan Pangkat Polisi
Berikut adalah urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
Samapta Bhayangkara (Sabhara)
Sabhar, atau Samapta Bhayangkara, melaksanakan fungsi kepolisian preventif yang mencakup penjagaan, pengawalan, dan patroli. Selain itu, Sabhara juga terlibat dalam kegiatan pencarian dan penyelamatan (SAR) serta bantuan dengan anjing polisi (K-9).
Unit Propam bertugas sebagai pengawas dan pembantu pimpinan dalam pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Propam terdiri dari tiga fungsi utama: pertanggungjawaban, pengamanan, dan penegakan disiplin (Provos).
Baca juga : 20 Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 2024
Laboratorium Forensik (Labfor) bertanggung jawab dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan, dan pemeriksaan bukti. Unit ini sering terlihat dengan kamera untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Unit Inafis berfokus pada pengumpulan dan pengolahan data otentik masyarakat, terutama melalui identifikasi sidik jari. Sistem ini membantu dalam melacak dan mengidentifikasi individu yang terlibat dalam kejahatan.
Polisi Pariwisata memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pelayanan kepada wisatawan di tempat-tempat pariwisata. Tugasnya adalah memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama perjalanan dan berada di objek wisata.
Baca juga : Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Satuan Polisi Air (Polair) menyelenggarakan fungsi kepolisian di perairan, termasuk patroli, penegakan hukum, dan pencarian serta penyelamatan kecelakaan di laut. Unit ini berperan penting dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia.
Densus 88 Antiteror
Detasemen 88 (Densus 88) adalah unit khusus yang fokus pada penanganan ancaman terorisme, termasuk teror bom. Densus 88 dirancang untuk mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan, menjadikannya sebagai garda terdepan dalam perang melawan terorisme di Indonesia.
Perwira Tinggi (Pati)
Formed Police Unit (FPU) Indonesia
Unit ini merupakan satuan tugas Polri yang berada di bawah misi PBB. Tugas FPU Indonesia mencakup melindungi personel dan fasilitas PBB, manajemen ketertiban umum, serta mendukung operasi kepolisian di daerah misi PBB.
Baca juga : Ingin Menjadi Anggota Polri? Simak Persyaratannya Berikut
Unit K-9 mengandalkan anjing polisi dalam menjalankan tugasnya. Mereka sering dikerahkan dalam penyergapan dan pencarian jejak, memanfaatkan kemampuan penciuman anjing untuk mendukung operasi kepolisian.